KONSEL, HADIR NEWS – liansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Minggu, (11/05/2025).
Ketua AMPHI Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa proyek tersebut diduga tidak melibatkan pihak ketiga dan hanya dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) setempat.
“Pertama, pekerjaan tersebut tidak menggunakan pihak ketiga, hanya menggunakan TPK Desa Lamong Jaya,” ujar Ibrahim, yang juga merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima AMPHI, pembangunan tersebut diduga dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat.
“Bahkan, ada informasi bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara gotong royong oleh warga,” tambah alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini.
Tak hanya itu, material pembangunan juga diduga berasal dari sumber daya desa setempat.
“Material sebagian diambil dari pasir kali desa dan timbunan dari desa sendiri,” ungkapnya.
AMPHI juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pengerjaan fisik dan anggaran yang dikucurkan.
“Menurut informasi yang kami himpun, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran. Bahkan, proyek ini rencananya akan menggunakan dua tahun anggaran Dana Desa,” beber Ibrahim.
Anggaran tahap pertama proyek ini disebutkan mencapai Rp370 juta.
“Dengan anggaran sebesar itu, yang dikerjakan secara kerja bakti dan material dari desa, seharusnya proyek ini sudah selesai tanpa perlu dianggarkan dua kali,” tegasnya.
Oleh karena itu, AMPHI mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit terhadap pembangunan balai tersebut.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki pengerjaan proyek ini,” tandas Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Desa Lamong Jaya, Mardani, enggan memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS. (*).
Editor : HadirNews