PAW DPRD Koltim Berpolemik, AMPD Minta Penundaan

KOLTIM, HADIR NEWS – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir pasca meninggalnya dua anggota dewan dari Partai PDIP Dapil 4.

Persoalan semakin rumit karena calon pengganti berdasarkan suara terbanyak ketiga masih dalam proses hukum dan sedang mengajukan banding. Minggu, (27/07/2025).

Pergantian ini bermula dari meninggalnya anggota DPRD Koltim dari PDIP Dapil 4, disusul oleh pemegang suara terbanyak kedua yang juga wafat.

Sementara itu, pemilik suara ketiga, Husain, masih berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik setelah divonis 4 bulan penjara oleh PN Kolaka pada hari Selasa, 8 Juli 2025 bersama 15 terdakwa lainnya.

Di lansir dari lenterasultra.com Ketua KPU Koltim, Anhar, mengaku telah menerima surat dari DPRD Koltim pada hari Rabu, 2 Juli 2025, meminta verifikasi persyaratan calon PAW.

Namun, proses ini terhambat setelah muncul aduan masyarakat bahwa Husain dinilai tidak lagi memenuhi syarat.

“Kami sedang melakukan klarifikasi ke calon PAW, PDIP, dan instansi terkait. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah dia masih layak diajukan atau tidak,” jelas Anhar.

Jubir DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, menyatakan bahwa usulan PAW untuk almarhum Adrinus oleh Husain telah mendapat rekomendasi dari DPP partai.

Sementara itu, Plt. Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait kasus ini karena belum diatur secara jelas dalam PKPU.

“Kewenangan akhir ada di KPU dan DPRD Koltim, tapi kami melakukan langkah pencegahan,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, melalui Ibrahim, meminta KPU dan DPRD Koltim menunda PAW mengingat calon masih dalam proses hukum.

“Jika dipaksakan, dikhawatirkan kinerjanya tidak maksimal.

Kami minta ketua KPU dan DPRD Koltim menunda proses ini sampai status hukumnya jelas,” tegas Ibrahim.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPUD Sultra, Nengtias, dan Komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan.

KPU Koltim akan memutuskan kelayakan Husain sebagai calon PAW setelah klarifikasi selesai.

Sementara itu, polemik ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait integritas proses pengisian kursi DPRD. (*).

Editor: HadirNews

error: Content is protected !!