PT. UAM Bantah Tudingan Hamkora Soal Pengelolaan Bagi Hasil Plasma dan Izin Jalan Nasional.

KONAWE, HADIR NEWS – PT. Utama Agrindo Mas (UAM) menegaskan bahwa tudingan Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (Hamkora) terkait ketidak transparanan pengelolaan bagi hasil plasma masyarakat serta penggunaan jalan nasional tanpa izin adalah keliru.

Pernyataan ini disampaikan oleh Humas PT UAM, Arif Budiman, usai hearing di Aula Gusli Taupan Sabara DPRD Konawe, Kamis (24/04/2025).

Arif menjelaskan bahwa PT. UAM tidak terlibat langsung dalam proses pembagian bagi hasil plasma kepada pemilik lahan.

“Yang menangani pembayaran bagi hasil adalah Koperasi Agrindo Besulutu Konawe sebagai mitra perusahaan.

Kami hanya menyerahkan dana tersebut ke koperasi untuk di distribusikan ke masyarakat,” tegasnya.

Hal senada di tegaskan Ketua Koperasi Agrindo Besulutu Konawe, Rusdianto, yang menyatakan bahwa pengelolaan bagi hasil dilakukan secara transparan.

“Mulai dari produksi hingga penyaluran, semua terbuka. Begitu dana masuk dari PT UAM, langsung kami transfer ke rekening pemilik lahan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Konawe ini.

Soal penggunaan jalan nasional untuk pengangkutan Crude Palm Oil (CPO), Arif menyebut PT. UAM bekerja sama dengan CV. Cahaya Abadi sebagai penyedia jasa angkutan berlisensi.

“Mereka sudah memenuhi segala perizinan terkait penggunaan jalan,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 38/2024 tentang Jalan, pengangkutan hasil perkebunan termasuk kategori jalan umum, sehingga tidak memerlukan dispensasi khusus.

“Ini berbeda dengan jalan untuk pertambangan,” ujarnya.

Eko mengusulkan perlunya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil perkebunan, mengacu pada contoh di Kabupaten Kapuas dan Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Ini solusi jangka panjang agar ada kepastian hukum,” tandasnya.

Rusdianto menilai tudingan Hamkora muncul akibat kurangnya informasi.

“Setelah dijelaskan, mereka sudah paham. Isu ini lebih pada miskomunikasi,” katanya.

Hearing tersebut dihadiri perwakilan PT. UAM, Koperasi Agrindo Besulutu Konawe, Hamkora, DLH Konawe, Camat Besulutu, serta sejumlah kepala desa.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kerja sama perusahaan dengan masyarakat.

Editor : HadirNews

error: Content is protected !!